Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Tujuan Program untuk:
a. mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota Koperasi, Koperasi, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
b. memberikan Bantuan dalam rangka pengembangan usaha anggota Koperasi, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;dan
c. memacu penumbuhan usaha anggota Koperasi, Koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
