Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program di Kabupaten/Kota, Provinsi/DI, maka SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi.
(2) Dalam hal SKPD Kabupaten/Kota tidak dapat menyelesaikan maka SKPD Provinsi membantu penyelesaiannya.
(3) Dalam hal SKPD Provinsi tidak dapat menyelesaikan, maka Deputi membantu penyelesaiannya.
Koreksi Anda
