Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program di Kabupaten/Kota, Provinsi/DI, maka SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi. (2) Dalam hal SKPD Kabupaten/Kota tidak dapat menyelesaikan maka SKPD Provinsi membantu penyelesaiannya. (3) Dalam hal SKPD Provinsi tidak dapat menyelesaikan, maka Deputi membantu penyelesaiannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Pasal.id