Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi dapat menerima pertimbangan pertimbangan dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar dalam pengalihan Peserta Program.
Koreksi Anda