Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu dengan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
2. Layanan adalah layanan pengesahan maupun izin yang diberikan oleh Unit Kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas dan kewenangannya kepada pihak yang berkepentingan setelah dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.