KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pengurus wajib menuangkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan PMPJ dalam bentuk peraturan khusus internal KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi.
(1) Pedoman pelaksanaan PMPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. permintaan informasi dan dokumen;
b. BO;
c. PEP;
d. verifikasi dokumen;
e. CDD yang lebih sederhana;
f. EDD;
g. pemantauan transaksi dan pemutakhiran data;
h. pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi; dan
i. pelaporan kepada PPATK.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara konsisten dan berkesinambungan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota.
Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau BO;
c. terdapat transaksi keuangan tidak wajar yang diduga terkait dengan tindak pidanaPencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan/atau
d. terdapat transaksi keuangan dengan mata uangrupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib mengelompokkan Pengguna Jasa.
(2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. analisis terhadap tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan
b. jenis Pengguna Jasa.
(1) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan analisis terhadap tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (2) huruf ameliputi:
a. nomor anggota;
b. identitas;
c. kategori;
d. lokasi usaha;
e. jumlah transaksi;
f. kegiatan usaha; dan
g. penghasilan.
(2) Kategori Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent
function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara; dan
d. Non PEP atau Pengguna Jasa yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KSP/USP Koperasi/ KSPPS/USPPS Koperasi melakukan penggolongan pengguna jasa yang terdiri atas:
a. berisiko tinggi;
b. berisiko menengah; dan
c. berisiko rendah.
Pengurus dan/atau Pengelola dalam melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa wajib:
a. meminta informasi untuk mengetahui profil calon Pengguna Jasa;
b. meminta identitas calon Pengguna Jasa yang harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung;
c. meneliti kebenaran dokumen pendukung; dan
d. tidak membuka dan memelihara simpanan atau pinjaman anonim dan/atau fiktif.
Pengelompokan berdasarkan jenis Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 ayat (2) huruf bdilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa kedalam kelompok perseorangan, Koperasi, atau BO.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan verifikasi dokumen serta memastikan bahwa data dalam dokumen tersebut merupakan data terkini.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta keterangan kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi untuk meneliti dan
meyakini keabsahan serta kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat keraguan, Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi untuk memberikan dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Pengguna Jasa dan BO sebelum melakukan hubungan usaha.
(2) Dalamhal Pengurus dan/atau Pengelola telah melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, proses verifikasi wajib diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola dapat menerapkan CDD yang lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah.
(2) Dalam penerapan CDD yang lebih sederhana, Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi dan dokumen kepada Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagai berikut:
a. identitas Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi yang memuat:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
4. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;dan
5. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada;
b. sumber dana;
c. tujuan Transaksi; dan
d. pekerjaan dan penghasilan.
(3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengguna jasa KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait dengan Transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, Pengurus dan/atau Pengelola menerapkan EDD.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meneliti dan menerapkan EDD terhadap Pengguna Jasa atau BO yang memiliki tingkat risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tergolong tinggi.
(2) Pengguna Jasa atau BO tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PEP Asing;
b. transaksi dari dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi; dan
c. berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a termasuk berisiko tinggi.
(3) Dalam hal Pengguna Jasa atau BO tergolong berisiko tinggi, KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib melakukan:
a. identifikasi lebih mendalam secara berkala; dan
b. pemantauan yang lebih ketat terhadap Pengguna Jasa atau BO.
(4) Penetapan penggolongan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala PPATK mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan Peraturan Kepala PPATK mengenai identifikasi TKM terkait pendanaan terorisme bagi penyedia jasa keuangan.
(1) Identifikasi lebih mendalamsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf a paling sedikitdilakukan melalui analisis terhadap informasi mengenai Pengguna Jasa atau Penerima Manfaat, sumberdana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihakyang terkait.
(2) Hasil identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pengguna Jasa atau Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dibuat dalam daftar tersendiri.
Penerapan EDD dilakukan dengan memantau secara berkala dan menganalisis informasi profil Pengguna Jasa atau BO sumber dana, tujuan Transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak terkait.
Pengguna Jasa atau BO yang memenuhi kriteria berisiko tinggi dibuat dalam daftar tersendiri.
(1) Dalam hal Pengurus dan/atau Pengelola akan melakukan hubungan usaha atau Transaksi dengan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi, menjadi tanggung jawab Pengurus.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi; dan/atau
b. MEMUTUSKAN untuk meneruskan atau menghentikan Transaksi dengan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi.
(3) Dalam hal Pengurus melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a Pengurus dapat langsung melakukan penolakan tanpa menganggu aktifitas usaha simpan pinjam.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antar Transaksi Pengguna Jasa dengan identitas, usaha, profil, risiko, atau sumber dana Pengguna Jasa.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola melakukan analisis terhadap:
a. transaksi dalam nominal besar;
b. pola Transaksi;
c. ketidaksesuaian dengan profil;
d. karakteristik usaha;
e. pola Transaksi Pengguna Jasa; atau
f. tidak memiliki alasan dan tujuan ekonomis yang jelas.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan Transaksi terhadap Transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola transaksi Pengguna Jasa, dengan memperhatikan ketentuan Anti-tippingoff sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(3) Dalam hal Pengurus dan/atau Pengelola menilai kegiatan meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karateristik, dan kebiasaan pola transaksi pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan melanggar ketentuan Anti-tippingoff, Pengurus dan/atau Pengelola wajib menghentikan kegiatan dimaksud.
(4) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyampaikan TKM kepada PPATK mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pengurus dan/atau Pengelola wajib melakukan pemutakhiran data terhadap informasi dan dokumen seluruh Pengguna Jasa atau BO.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memelihara database daftar teroris berdasarkan data yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memastikan secara berkala nama Pengguna Jasa yang memiliki
kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris.
(3) Dalam hal terdapat kesamaan atau kemiripan namayang tercantum dalam database daftar teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib memastikan kesesuaian indentitas Pengguna Jasa.
(4) Dalam hal terdapat kesamaan atau kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib melaporkan Pengguna Jasa tersebut sebagai TKM.
(1) KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib menatausahakan dokumen seluruh BO dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan BO atau ditemukannya ketidaksesuaian Transaksi dengan tujuan Transaksi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas BO serta formulir hubungan usaha termasuk dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha atau melakukan penolakan Transaksi dengan calon Pengguna Jasaatau Pengguna Jasadalam hal:
a. calon Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi PMPJ;
b. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa; dan
c. Pengguna Jasa diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas calon Pengguna Jasa dan BO dalam hal penolakan Transaksi dilakukan berdasarkan ayat (1) huruf c.
(3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib mendokumentasikan informasi dan dokumen calon Pengguna Jasa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terjadi tindakan pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Pengelola wajib melaporkan TKM kepada PPATK.
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dalam hal:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terpenuhi;dan/atau
b. memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
(2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi, penanganan dana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus dan/atau Pengelola wajib mencantumkan ketentuan pemutusan hubungan usaha dan penolakan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 serta perjanjian tabungan/simpanan dan diberitahukan kepada Pengguna Jasa.