SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas:
a. Direktur Utama;
b. Direktur Pengembangan Usaha;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Umum dan Hukum;
e. Direktur Bisnis; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Bagian Pertama Direktur Utama
Direktur Utama mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis;
b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva;
d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah penerima dana bergulir;
e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain;
f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI);
h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengkajian dana bergulir, pengendalian risiko terhadap pinjaman dan/atau pembiayaan, pengendalian terhadap piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman/pembiayaan;
c. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
d. pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM;
e. pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM;
f. pengelolaan teknologi informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengkoordinasian inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Divisi Evaluasi dan Pengkajian;
b. Divisi Manajemen Risiko; dan
c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.
Divisi Evaluasi dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan pengembangan usaha, monitoring dan evaluasi, pengendalian piutang, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB- KUMKM dan penyiapan koordinasi inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM yang disalurkan kepada KUMKM, dan penyiapan pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM.
Divisi Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perancangan, pengembangan serta pemeliharaan teknologi dan sistem informasi.
Bagian Ketiga Direktur Keuangan
Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan penatausahaan dana bergulir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pengkoordinasian pengelolaan dana bergulir;
c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pengelolaan pendapatan dan belanja;
e. pengelolaan kas;
f. pengelolaan hutang-piutang dana bergulir;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Direktur Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan
b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.
Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM.
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, penyiapan koordinasi pengelolaan dana bergulir, kas dana bergulir, dan hutang piutang dana bergulir.
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan umum, sumber daya manusia, hukum dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program;
b. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB);
c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
d. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
h. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Direktur Umum dan Hukum terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Umum; dan
c. Divisi Hukum dan Humas.
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, pengadaan, pemeliharaan serta penatausahaan barang milik negara.
Divisi Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan dokumentasi hukum serta pelayanan kehumasan dan keprotokolan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. pengkoordinasian dan penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. pengkoordinasian dan penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;
e. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Direktur Bisnis terdiri atas:
a. Divisi Bisnis I;
b. Divisi Bisnis II;
c. Divisi Bisnis III; dan
d. Divisi Bisnis IV;
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM, di wilayah I yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat serta www.djpp.kemenkumham.go.id
penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah II yang meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Divisi Bisnis III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah III yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Divisi Bisnis IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah IV yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D I Yogyakarta.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawasan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Umum dan Hukum.
(2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.
SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan LPDB-KUMKM.
www.djpp.kemenkumham.go.id