Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Dana yang selanjutnya disebut Program adalah implementasi kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula.
2. Wirausaha Pemula adalah individu yang memiliki potensi dan peluang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan/atau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai bidang usaha produktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Belanja Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer uang, yang diberikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Wirausaha Pemula guna menghindari terjadinya resiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat
4. Peserta Program adalah calon Penerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi.
5. Penerima Bantuan Dana adalah Peserta Program yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.