Penggunaan Lambang Koperasi INDONESIA wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi INDONESIA.
Pasal 2
Bagi Gerakan Koperasi diseluruh INDONESIA agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi INDONESIA, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi INDONESIA yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi INDONESIA yang baru.
Pasal 4
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi INDONESIA ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
Pasal 5
Lambang koperasi dan penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN