Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
4. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
5. KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP.
6. Pengurus Koperasi adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
7. Pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
8. Pengelola adalah anggota koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi atau Unit Simpan Pinjam Koperasi.
9. Kekeluargaan Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
10. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk simpanan dan tabungan.
11. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
12. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
13. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi dengan tujuan khusus, penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
14. Simpanan Berjangka adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
15. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disebut SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
16. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimasudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
17. Modal Sendiri KSP adalah jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha, hibah, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib.
18. Modal USP adalah modal tetap USP yang ditempatkan oleh koperasinya pada awal pendirian USP Koperasi, modal tidak tetap tambahan dari koperasi yang bersangkutan, dan cadangan yang disisihkan dari hasil usaha USP Koperasi.
19. Modal Kerja adalah dana yang harus tersedia untuk kelancaran usaha dan merupakan dana yang ditanamkan dalam aktiva lancar.
20. Modal Usaha adalah dana yang harus tersedia untuk usaha dan merupakan dana yang tertanam dalam bentuk aktiva lancar maupun aktiva tetap.
21. Rencana Kerja adalah rincian kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1 (satu) periode yang telah ditentukan.
22. Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha dalam bentuk harta lancar dan atau harta tetap.
23. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota.
24. Kantor Cabang KSP adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
25. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu KSP yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
26. Kantor Kas adalah kantor kas KSP yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
27. Standar Operasional Manajemen bagi KSP dan USP Koperasi adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSP dan USP Koperasi.
28. Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
29. Pengawasan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh pengawas koperasi, pemerintah, gerakan koperasi, dan masyarakat, agar organisasi dan usaha KSP dan USP Koperasi diselenggarakan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
30. Kesehatan KSP dan USP Koperasi adalah kondisi kinerja usaha, keuangan dan manajemen koperasi yang dinyatakan, Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus.
31. Izin Usaha Simpan Pinjam adalah legalitas usaha koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
32. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
33. Calon Anggota adalah orang per orang / koperasi yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasinya, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menandatangani buku daftar anggota.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendirian KSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya.
(2) Pengesahan akta pendirian KSP diberikan dengan menerbitkan 2 (dua) dokumen, yaitu dokumen pengesahan badan hukum dan dokumen izin usaha simpan pinjam.
(3) Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
(4) KSP sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi simpan pinjam dan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.
(5) Dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) para pendiri wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:
a. surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
b. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. rencana permodalan yang meliputi:
a) rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan dana cadangan;
b) rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan c) rencana modal penyertaan.
2. rencana kegiatan usaha yang meliputi:
a) rencana jenis produk penghimpunan dana simpanan;
b) rencana jenis produk pemberian pinjaman; dan c) rencana pendapatan dan biaya.
3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan d) jumlah karyawan.
c. pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
1. buku daftar pengurus;
2. buku daftar pengawas;
3. buku daftar anggota;
4. buku daftar simpanan anggota;
5. buku daftar pinjaman anggota;
6. formulir permohonan menjadi anggota;
7. formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
8. formulir tabungan dan simpanan berjangka;
9. formulir administrasi pinjaman yang diberikan;
10. formulir administrasi hutang yang diterima;
11. formulir administrasi modal sendiri; dan
12. formulir perjanjian pinjaman.
d. nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
1. bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang simpan pinjam koperasi;
2. surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
1. kantor;
2. meja dan kursi kerja;
3. alat hitung;
4. tempat menyimpan uang atau brankas;
5. tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
6. buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
7. papan nama.
(6) Penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
b. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
c. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
d. modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembukaan USP Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya.
(2) Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam di dalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:
a. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP Koperasi berupa rekening tabungan pada bank umum;
b. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. administrasi dan pembukuan USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi;
e. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari:
1) kantor;
2) meja dan kursi kerja;
3) alat hitung;
4) tempat menyimpan uang atau brankas;
5) tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
6) buku pedoman dan peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan 7) papan nama.
f. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi; dan
g. pernyataan Pengelola USP Koperasi mengenai kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
(4) Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam.
(5) USP Koperasi yang memiliki modal tetap lebih kecil / kurang dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) didaftar pada buku registrasi koperasi dan paling lambat 1 (satu) tahun harus sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha.
(6) USP Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
(7) USP Koperasi yang telah mencapai aset paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat memisahkan menjadi KSP.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
a. menghimpun simpanan berjangka dan tabungan koperasi dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya;
dan
c. dalam kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menjadi anggota koperasi.
(3) Kegiatan usaha simpan pinjam dengan koperasi lain dilakukan melalui kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: