Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan UMK melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping Perorangan.
4. Pendamping koperasi dan U M K adalah orang dan atau Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan Koperasi dan U M K .
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk SKPD yang menyelenggarakan urusan Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi/D.I dan/atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
6. Deputi adalah unit-unit Eselon I yang menyelenggarakan Program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.