Dalam Peraturan Mentari ini yang dimaksud dengan :
1. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT - KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan KUMKM;
2. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
3. Usaha mikro, Kecil dan Menengah adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
6. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan undang – undang;
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi Vertikal pusat di daerah;
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah;
12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah;
13. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah;
14. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.