Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam penyelenggaraan administrasi.