Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Contoh penghitungan: a. besaran BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); c. besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); d. besaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan e. kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda