Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Contoh penghitungan:
a. besaran BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
c. besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d. besaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
e. kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
