Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR menjadi lebih awal dari jatuh tempo pembayaran sebelumnya dengan pertimbangan: a. penyamaan masa laku IPFR; b. target PNBP; c. optimalisasi pemanfaatan PNBP; atau d. peningkatan kinerja industri Telekomunikasi. (2) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat perubahan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah Hari maju dari jatuh tempo pembayaran pada periode tahun berjalan. (4) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk periode tahun berjalan dikali jumlah Hari pengurangan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari sebagai berikut:
Koreksi Anda