Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan ISR untuk BHP ISR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelunasan BHP ISR terutang untuk ISR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan ISR.
Koreksi Anda