Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) BHP ISR untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
(2) Tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku ISR.
(3) Dalam hal BHP ISR untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang ISR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
