Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) BHP ISR untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal SPP diterbitkan.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan ISR disetujui.
(3) Dalam hal BHP ISR untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau
dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, persetujuan permohonan ISR dibatalkan dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
(5) Dalam hal SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan SPP melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh Wajib Bayar.
Koreksi Anda
