Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pada wilayah layanan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) zona penarifan BHP ISR, penghitungan BHP ISR menggunakan zona dengan harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) tertinggi.
Koreksi Anda