Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) BHP IPFR yang dapat dikenai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi:
a. biaya izin awal; dan/atau
b. Biaya IPFR Tahunan.
(2) Besaran faktor pengurang dihitung dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4);
b. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi untuk Pita Frekuensi Radio bersangkutan;
c. besaran PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. kondisi industri Telekomunikasi.
(3) Tata cara penghitungan besaran faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
