Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BHP IPFR yang dapat dikenai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi: a. biaya izin awal; dan/atau b. Biaya IPFR Tahunan. (2) Besaran faktor pengurang dihitung dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); b. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi untuk Pita Frekuensi Radio bersangkutan; c. besaran PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan d. kondisi industri Telekomunikasi. (3) Tata cara penghitungan besaran faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda