Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam kondisi diperlukan penataan ulang (refarming) pada Pita Frekuensi Radio hasil seleksi, pembayaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu dapat dilakukan setelah pelaksanaan penataan ulang (refarming) berakhir.
(4) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
(6) Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
(7) Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
