Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda