Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN besaran dan skema pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dengan mempertimbangkan:
a. kondisi industri telekomunikasi;
b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
c. pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
