Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN besaran dan skema pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dengan mempertimbangkan: a. kondisi industri telekomunikasi; b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau c. pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda