Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga dasar penawaran.
(3) Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan gabungan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) dan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(4) Penentuan besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempertimbangkan:
a. kondisi industri telekomunikasi; dan/atau
b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Koreksi Anda
