Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest. (3) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya izin awal; dan b. Biaya IPFR Tahunan.
Koreksi Anda