Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 digunakan untuk menghitung BHP ISR angkasa untuk:
a. satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam;
b. lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit; dan/atau
c. satelit yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam).
(2) Dalam menghitung BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. ISR angkasa untuk satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam:
1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk seluruh atau beberapa transponder; dan
2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio yang digunakan oleh setiap transponder,
b. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit:
1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit;
2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi satelit; dan
3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali,
c. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam):
1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan beam dalam sistem satelit;
2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio
dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit; dan
3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali,
d. ISR angkasa yang menggunakan gabungan dari lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit dan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
(3) Besaran harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditentukan berdasarkan zona 3 penarifan BHP ISR.
Koreksi Anda
