Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 digunakan untuk menghitung BHP ISR angkasa untuk: a. satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam; b. lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit; dan/atau c. satelit yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam). (2) Dalam menghitung BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. ISR angkasa untuk satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk seluruh atau beberapa transponder; dan 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio yang digunakan oleh setiap transponder, b. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali, c. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam): 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan beam dalam sistem satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali, d. ISR angkasa yang menggunakan gabungan dari lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit dan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c. (3) Besaran harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditentukan berdasarkan zona 3 penarifan BHP ISR.
Koreksi Anda