Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa Biaya IPFR Tahunan. (2) Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda