Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ekosistem Pita Frekuensi Radio;
b. kemampuan keuangan Wajib Bayar;
c. PNBP yang berasal dari BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. percepatan transformasi digital.
Koreksi Anda
