Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, besaran nilai K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, besaran nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan besaran nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda