Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai B pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan lebar Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan sesuai IPFR yang ditetapkan. (2) Lebar Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan guardband. (3) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi mencegah terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). (4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan Megahertz (MHz).
Koreksi Anda