Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam satuan kilopopulasi pada suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR yang ditetapkan. (2) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (3) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. menggunakan jumlah populasi penduduk INDONESIA 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR; b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma. (4) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.
Koreksi Anda