Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai K pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan faktor penyesuaian pada tiap Pita Frekuensi Radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi. (2) Nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan frekuensi radio. (3) Penetapan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode sebagai berikut: a. menggunakan nilai K pada Pita Frekuensi Radio lain yang memiliki karakteristik, ekosistem, jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan yang sama; b. benchmark dari negara lain; atau c. metode lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (4) Besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan: a. berdasarkan hasil evaluasi; atau b. dalam hal terdapat perubahan jenis layanan, wilayah layanan, dan/atau manfaat dari penggunaan Pita Frekuensi Radio. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan: a. kondisi industri pemegang IPFR; b. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. perubahan dan perkembangan teknologi; dan d. ekosistem Pita Frekuensi Radio. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), evaluasi untuk nilai K yang digunakan pada penghitungan BHP IPFR berdasarkan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR dilaksanakan setelah berakhirnya masa penahapan pada Pita Frekuensi Radio tersebut. (7) Penyesuaian besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi ekonomi atas jenis layanan; b. kondisi ekonomi pada wilayah layanan; dan/atau c. dampak ekonomi atas kemanfaatan penggunaan Pita Frekuensi Radio. (8) Hasil penghitungan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda