Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Nilai N pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan PNBP dari BHP Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahunnya dengan menggunakan data indeks harga konsumen (IHK) yang diterbitkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Data indeks harga konsumen (IHK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) umum INDONESIA pada bulan Juni.
(5) IHKn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(6) IHKn-2 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(7) Nn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan besaran nilai N yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
(8) Hasil penghitungan penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
Koreksi Anda
