Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam ISR.
(2) Jika dalam 1 (satu) Stasiun Radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama yang digunakan pada lebih dari 1 (satu) pancaran (sektor) maka:
a. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) Stasiun Radio (b) hanya dihitung 1 (satu) kali untuk Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama; dan
b. jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) Stasiun Radio (p) merupakan penjumlahan dari seluruh daya pancar pada setiap sektor.
(3) Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang berbeda
maka BHP ISR dikenakan untuk setiap polarisasi yang berbeda.
Koreksi Anda
