Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam ISR. (2) Jika dalam 1 (satu) Stasiun Radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama yang digunakan pada lebih dari 1 (satu) pancaran (sektor) maka: a. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) Stasiun Radio (b) hanya dihitung 1 (satu) kali untuk Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama; dan b. jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) Stasiun Radio (p) merupakan penjumlahan dari seluruh daya pancar pada setiap sektor. (3) Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang berbeda maka BHP ISR dikenakan untuk setiap polarisasi yang berbeda.
Koreksi Anda