Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) merupakan indeks untuk penggunaan lebar Pita Frekuensi Radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) merupakan indeks untuk daya pancar frekuensi radio
berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya belum ditetapkan oleh Menteri, mengikuti indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya sejenis atau paling mendekati.
(5) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau dengan mempertimbangkan:
a. penyederhanaan perizinan Kanal Frekuensi Radio;
b. peningkatan utilitas dan manfaat Spektrum Frekuensi Radio;
c. perubahan dan perkembangan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
e. kondisi industri pengguna Spektrum Frekuensi Radio;
f. percepatan transformasi digital; dan/atau
g. program strategis nasional.
Koreksi Anda
