Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dihitung menggunakan formula sebagai berikut: (2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda