Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikelompokkan sebagai berikut: a. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri; b. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; c. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; d. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; e. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; f. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; g. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; h. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; i. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Koreksi Anda