Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poin pelanggaran dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Poin Pelanggaran = Indeks Jenis Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase Bobot (2) Tarif denda administratif pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. luas cakupan wilayah; b. jenis layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. jenis pita frekuensi radio; dan d. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (4) Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. jenis Pita Frekuensi Radio; dan c. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (5) Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit tarif tertinggi biaya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (6) Indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR, pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR, dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Maksimum poin dan persentase bobot pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda