Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi: a. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; d. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis; e. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan f. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis.
Koreksi Anda