Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
a. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri;
b. pemegang ISR yang tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
c. pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR; dan
d. pemegang izin stasiun radio angkasa yang tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun.
(2) Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR berupa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pelanggaran yang terjadi pada frekuensi radio yang izin
penggunaannya diberikan selain dalam bentuk IPFR atau izin kelas.
Koreksi Anda
