Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil: a. pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tembusan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat; dan b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda