Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:
a. pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tembusan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat;
dan
b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
