Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat. (2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda