Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
