Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;
b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda
