Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda