Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Koreksi Anda