IZIN STASIUN RADIO
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterbitkan untuk mengoperasikan perangkat pemancar dan/atau perangkat penerima pada Kanal Frekuensi Radio tertentu.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. ketersediaan Kanal Frekuensi Radio;
b. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan);
c. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (chanelling plan); dan
d. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk dinas penyiaran dilakukan berdasarkan ketersediaan Kanal Frekuensi Radio dalam rencana induk penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran dan/atau peluang usaha penyiaran.
Penggunaan frekuensi radio berdasarkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib sesuai dengan ketentuan meliputi:
a. menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang telah ditetapkan dalam ISR;
b. memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulation) yang ditetapkan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union/ITU); dan
c. sesuai parameter teknis, meliputi :
1. lokasi dan titik koordinat Stasiun Radio;
2. lebar Pita Frekuensi Radio; dan
3. daya pancar.
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan kepada:
a. badan hukum;
b. badan usaha;
c. badan publik;
d. instansi pemerintah;
e. badan/organisasi dunia di bawah perserikatan bangsa-bangsa dan organisasi resmi regional;
f. perwakilan negara asing; dan/atau
g. perorangan.
(2) ISR untuk perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan asas timbal balik.
ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) digunakan untuk:
a. dinas tetap;
b. dinas bergerak darat;
c. dinas penyiaran;
d. dinas maritim;
e. dinas penerbangan;
f. dinas satelit; atau
g. dinas komunikasi radio lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulation), Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah Pemegang ISR membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR periode kedua masa laku ISR sesuai surat pemberitahuan pembayaran.
(3) Untuk ISR dinas maritim dan dinas penerbangan yang telah habis masa lakunya, perpanjangan masa laku ISR diberikan berdasarkan permohonan.
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1), ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tidak dapat diperpanjang dalam hal:
a. terdapat perubahaan alokasi dan/atau perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR periode kedua masa laku;
c. terdapat pengajuan penghentian ISR dari pemegang ISR;
atau
d. ISR dicabut.
(1) Surat pemberitahuan pembayaran untuk perpanjangan masa laku ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa laku ISR berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang ISR tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR periode kedua masa laku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR tidak diperpanjang dan surat pemberitahuan pembayaran yang telah diterbitkan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya dapat mengajukan permohonan ISR baru.
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara.
(2) Kegiatan tertentu yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan kenegaraan;
b. penelitian;
c. penanggulangan bencana;
d. pencarian dan pertolongan;
e. uji coba teknologi;
f. uji coba perangkat pemancar dan/atau penerima;
g. uji coba siaran untuk lembaga penyiaran;
h. kegiatan komersial penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang bersifat sementara; atau
i. peristiwa tertentu.
(3) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA,
permohonan penggunaan Kanal Frekuensi Radio diajukan oleh Kementerian yang membidangi urusan luar negeri dan diberikan berdasarkan asas timbal balik.
(4) ISR Sementara untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Untuk uji coba siaran, masa laku ISR sementara sesuai dengan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.
(6) ISR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Masa laku ISR dapat diakhiri sebelum masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berakhir.
(2) Pengakhiran masa berlaku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
a. permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR;
atau
b. pencabutan ISR.
(3) Pengakhiran ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban pelunasan piutang BHP Frekuensi Radio untuk ISR.
(4) Ketentuan mengenai permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pengakhiran masa laku ISR atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dilakukan karena:
a. izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut;
b. mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal;
c. tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR selama 1 (satu) tahun;
d. melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai ISR yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundang- undangan;
e. menggunakan Sinyal Identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio palsu atau menyesatkan;
f. Stasiun Radio yang tidak mencantumkan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan/atau
g. tidak membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(2) Pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan tanpa pemberian surat peringatan.
(3) Pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g, dilakukan dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan 1 (satu) bulan.
(1) Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan sistem perizinan spektrum frekuensi radio Direktorat Jenderal, dapat dilakukan pembatalan pencabutan ISR.
(2) Kondisi ketidaknormalan perilaku sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan.
(1) Data pada ISR dapat dilakukan perubahan berupa:
a. perubahan data administrasi pada data base ISR;
dan/atau
b. perubahan data parameter teknis ISR.
(2) Perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah jangka waktu berlakunya ISR.
(1) Perubahan data administrasi pada data base ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a meliputi:
a. nama pemegang ISR;
b. nama penanggung jawab ISR;
c. nama penanggung jawab pengurusan perizinan;
d. domisili pemegang ISR;
e. alamat surat elektronik; dan/atau
f. alamat surat penagihan.
(2) Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data administrasi resmi dilakukan, dengan mengisi formulir perubahan data administrasi.
(4) Dalam hal akibat kesengajaan atau kelalaian pemegang ISR yang tidak melaporkan perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyebabkan tidak sampainya surat pemberitahuan yang menimbulkan akibat hukum terhadap ISR nya, Pemegang ISR tidak dapat menjadikan alasan tidak menerima pemberitahuan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban atau keputusan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
(1) Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b meliputi :
a. perubahan lokasi atau titik koordinat;
b. perubahan daya pancar;
c. perubahan lebar pita (bandwidth);
d. perubahan alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
dan/atau
e. perubahan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
(2) Perubahan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.
(3) Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(4) Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir.
(1) Perubahan
data parameter teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR.
(2) Perubahan besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. lebih kecil atau sama dengan dari BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan; atau
b. lebih besar dari BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
(1) Dalam hal BHP Frekuensi Radio untuk ISR lebih kecil dari BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, selisih BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
(2) Dalam hal BHP Frekuensi Radio untuk ISR lebih besar dari BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, akan dilakukan penyesuaian BHP Frekuensi Radio untuk ISR, sebesar selisih terhadap BHP Frekuensi Radio yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
Dalam hal terdapat kebijakan Menteri yang menyebabkan terjadi perubahan data parameter teknis pada ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan data dan menerbitkan ISR penyesuaian tanpa permohonan perubahan data dari pemegang ISR.
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam ISR dengan data pada sistem perizinan spektrum frekuensi radio Direktorat Jenderal, maka data yang benar adalah data pada data base Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan pada sistem perizinan spektrum frekuensi radio Direktorat Jenderal, dapat dilakukan perbaikan.
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk kepentingan komersial diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (Online
Single Submission/OSS) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Selain melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), permohonan ISR dapat diajukan melalui sistem antar muka mesin (Machine to Machine interface/M2M) yang merupakan layanan perizinan yang dapat menghubungkan sistem perizinan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dengan sistem perizinan dari pemegang ISR.
(2) Sistem M2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk pemegang ISR yang memiliki Stasiun Radio paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) stasiun radio dan telah memiliki nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Layanan perizinan melalui sistem M2M, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), untuk:
b. permohonan ISR;
c. perpanjangan ISR;
d. perubahan data ISR;
e. penghentian masa laku ISR;
f. mengakses informasi status proses perizinan;
g. mengakses informasi status pembayaran BHP Frekuensi Radio; dan/atau
h. mengunduh:
1. surat pemberitahuan pembayaran, rincian tagihan, dan surat tagihan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya bila ada;
2. surat penghentian masa laku ISR;
3. surat pencabutan ISR;
4. data ISR;
5. ISR; atau
6. bukti pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR.
Selain digunakan untuk layanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, sistem M2M dapat digunakan untuk pelaporan atau registrasi data base station oleh pemegang IPFR.
(1) Untuk dapat menggunakan sistem M2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, pemegang IPFR dan/atau ISR harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi penggunaan sistem M2M, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan untuk menggunakan sistem M2M yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberi kewenangan berdasarkan akta perusahaan untuk menandatangani surat permohonan; dan
b. surat perjanjian penggunaan sistem M2M yang memuat hak dan kewajiban penggunaan Sistem M2M yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama atau yang diberi kewenangan berdasarkan akta perusahaan untuk menandatangani surat perjanjian.
(3) Persyaratan teknis penggunaan sistem M2M, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang- kurangnya meliputi:
a. server dan antar muka (interface);
b. alamat web service;
c. dokumen teknis, termasuk standar format pertukaran data dalam format extensible markup language (xml);
d. aplikasi user interface; dan
e. sistem keamanan jaringan.
(4) Calon pengguna sistem M2M harus menyediakan sistem yang dapat terhubung dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Dalam hal persyaratan administrasi dan persyaratan teknis penggunaan sistem M2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) telah dipenuhi oleh pemegang IPFR dan/atau ISR, Direktur Jenderal memberikan akun sistem M2M berupa username dan password.
(2) Pengguna sistem M2M bertanggung jawab atas penggunaan akun sistem M2M dan penggunaan layanan sistem M2M.
(1) Permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui sistem M2M dilakukan secara elektronik.
(2) Setiap transaksi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui sistem M2M tercatat dan tersimpan dalam log file pada server Direktorat Jenderal.
(1) Dalam hal terdapat perubahan data administrasi pemegang IPFR dan/atau ISR yang menggunakan sistem M2M, pemegang IPFR dan/atau ISR melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan perubahan data pada database sistem M2M.
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR yang bukan untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diajukan melalui sistem perizinan daring (online) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan hukum;
b. badan publik;
c. instansi pemerintah;
d. badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional;
e. perwakilan negara asing; dan/atau
f. perorangan.
(3) Selain untuk permohonan mendapatkan ISR, sistem perizinan daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk pelayanan ISR lainnya, antara lain untuk:
a. penghentian masa laku ISR;
b. perubahan data ISR;
c. mengakses informasi status proses perizinan;
d. mengakses informasi status pembayaran BHP Frekuensi Radio; atau
e. mengunduh:
1. surat pemberitahuan pembayaran, rincian tagihan, dan surat tagihan BHP Frekuensi Radio berikut dendanya;
2. surat penghentian masa laku ISR;
3. surat pencabutan ISR;
4. data ISR;
5. ISR; atau
6. bukti pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR.
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang terutang;
b. surat permohonan ISR yang memuat pernyataan:
1. data yang disampaikan yaitu benar;
2. kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
3. kesanggupan untuk membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR, kecuali untuk permohonan dinas maritim, dinas penerbangan, dan keperluan pertahanan dan keamanan; dan
c. mengunggah surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi urusan luar negeri, untuk permohonan ISR keperluan dinas bergerak darat oleh perwakilan negara asing.
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk mendapatkan ISR, penghentian masa laku ISR dan perubahan data ISR ditetapkan 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan Kanal Frekuensi Radio dan hasil analisis teknis.
(3) Untuk setiap persetujuan permohonan untuk mendapatkan ISR, diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), untuk persetujuan permohonan ISR untuk dinas maritim dan dinas penerbangan, serta keperluan pertahanan dan keamanan, diterbitkan ISR.
(1) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) memiliki masa laku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila tidak dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. persetujuan permohonan dibatalkan; dan
b. surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(1) ISR dapat diunduh melalui sistem perizinan daring (online) pada hari yang sama setelah BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (3) dilunasi.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.