Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

PERMEN Nomor 9 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.