Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos diubah sebagai berikut:
1. Pasal 26 dihapus.
2. Pasal 27 dihapus.