Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Komunikasi Radio Umum setiap orang wajib mematuhi pedoman Komunikasi Radio Umum. (2) Pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. etika komunikasi; b. tata cara komunikasi; dan c. penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda