Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Komunikasi Radio Umum setiap orang wajib mematuhi pedoman Komunikasi Radio Umum.
(2) Pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. etika komunikasi;
b. tata cara komunikasi; dan
c. penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
