Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Teks Saat Ini
Komunikasi Radio Umum wajib menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
