Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum wajib mengikuti alokasi: a. Pita Frekuensi Radio High Frequency; dan b. Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency. (2) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; dan b. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.
Koreksi Anda