Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ikran yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda